Puruk Cahu,MN.Pelaksana tugas(Plt) Sekda Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, terus berusaha mengimbau masyarakat untuk pengurusan perizinan bisa langsung mendatangi DPMPTSP, baik perizinan yang bersifat mikro maupun UKM non UMKM. Selasa, 09/09/2025.
“Drs. Sarwo Mintarjo juga menjelaskan tentang Tahapan-tahapannya yang bisa dipersiapkan bisa langsung ke DPMPTSP Mura,” kata Sarwo saat Ditanya awak media.
“Ia juga mengatakan Demi Mewujudkan pelayanan publik sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik di tingkat Kabupaten Murung Raya.
Secara keseluruhan DPMPTSP untuk administrasi yang bernama kebutuhan integrasi System Online Single Submission (SOSS) pada prinsipnya pengisiannya dilakukan secara mandiri, namun karena banyak keterbatasan, untuk pengisian secara administrasi masyarakat bisa melakukan pendampingan dan bisa dibantu langsung dari petugas DPMPTSP.” Tegas Sarwo Mintarjo.
“Terkait perizinan hampir semua usaha yang bergerak di bidang manapun harus tetap ada perizinannya, dan yang terpenting adalah perizinan dasar yang harus ditentukan agar kita mendapat nomor izin berusaha,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, DPMPTSP hanya mengeluarkan izin saja, karena secara keseluruhan ada dinas teknis yang menangani dan bergerak di bidang apapun. ”Untuk perizinan tidak ada pungutan biaya, kalaupun ada pembayaran mereka bisa langsung ke Badan Pendapatan Daerah,Pungkasnya(Efn)